Jangan Asal Nikahi Janda, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Ada Syaratnya, yaitu…
- Istimewa/pixabay.com
"Kembali pada hadist Nabi hadist yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Jadi wali adalah orang yang akan menolong dia. Jadi wali itu fungsinya sebagai pendukung, pelindung," tambahnya.
Menurut Ustaz Khalid, keberadaan wali memiliki peran penting, yakni sebagai pihak yang melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Karena itu, pernikahan sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya wali.
Hadits Abu Hurairah menjelaskan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”.
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”
Kemudian hadist dari Aisyah di mana ia berkata: ”Aisyah bertanya, Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”.
Beliau menjawab: “Ya”. Aisyah berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin atau persetujuannya”. (udn/kmr)
Load more