Wajib Tahu, Ini Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2022
- ANTARA
tvOnenews.com - Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa dijadikan sebagai sarana pembayaran zakat fitrah.
Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Sedangkan untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang di setiap daerah berbeda-beda . Berikut daftar nilai zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia yang telah dikutip oleh tvOnenews.com dari situs resmi Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag).
DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Jawa Barat
Untuk nilai zakat fitrah di Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 antara lain sebagai berikut:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
Tangerang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di wilayah Tangerang antara Baznas, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, MUI dan Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dalam bentuk beras sebesar 2,5kg/3,5 liter dan dalam bentuk uang setara dengan Rp 35 ribu, seperti dikutip oleh tvOnenews.com dari tangerangkota.kemenag.go.id.
Load more