Pakai Henna atau Pacar Arab di Tangan Bikin Wudhu Gak Sah? Buya Yahya Tegaskan Kalau dalam Islam Hukumnya Itu...
- Freepik/faizaminudin
tvOnenews.com - Mungkin Anda merupakan salah satu orang yang kerap menggunakan henna, pacar kulit, atau pacar Arab, baik itu di bagian kuki atau kulit Anda.
Namun, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah wudhu seseorang akan dianggap sah apabila menggunakan henna.
Seperti yang diketahui, sebelum menunaikan shalat, umat Islam dianjurkan untuk berwudhu agar terbebas dari hadas kecil.
Meskipun terlihat sederhana, wudhu tidak boleh dianggap enteng. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.
- iStockPhoto
Salah satu penyebabnya adalah jika air tidak dapat meresap ke kulit karena terhalang oleh sesuatu, sehingga wudhu menjadi tidak valid.
Lalu, bagaimana hukumnya jika menggunakan henna atau pacar kulit? Apakah hal ini dapat menghalangi sahnya wudhu?
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum berwudhu saat menggunakan henna. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dilansir dari tayangan YouTube Buya Yahya, Buya Yahya mengatakan bahwa henna atau pacar kulit secara umum tidak menghalangi air sehingga tetap sah wudhu.
"Masalah Henna atau pacar, pacar kulit, pacar kuku pacar itu kan meninggalkan warna. Hukum Henna, pacar warna, pewarna atau pacar pada umumnya adalah tidak menjadi sebab terhalangnya air (wudhu)," jelas Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Menurut Buya Yahya bahwa henna hanya meninggalkan warna. Itulah memang wudhu akan tetap sah.
"Sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan warna saja bekas warna tidak menjadi sebab terhalangnya air ke kulit," kata Buya Yahya.
"Dan di saat bersuci karena Henna hanya meninggalkan warna dan tidak meninggalkan sesuatu zat yang menjadi penghalang air nggak ada lagi zatnya," sambungnya.
Lain hal jika memang bahan yang digunakan henna tersebut menghalangi air wudhu. (far/kmr/ism)
Load more