Masih Punya Utang Puasa Keburu Meninggal, Ahli Waris Wajib Qodho Puasanya? Buya Yahya Jelaskan yang Benar...
- tim tvOne
tvOnenews.com - Apakah ahli waris wajib mengqodho puasa orang yang meninggal dalam keadaan punya utang puasa?
Misalnya, seorang ayah sakit keras di bulan Ramadhan sehingga punya utang puasa.
Namun belum sempat melunasi utang puasanya, ayah tersebut meninggal dunia.
Apakah ahli waris menjadi wajib untuk melakukan qodho puasa?
Ataukah yang benar membayar fidyah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang utang puasa orang yang sudah meninggal.
Menyikapi permasalahan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia, Buya Yahya menyebutkan bahwa ada ketentuan khusus yang harus dilihat.
Ketentuan yang pertama adalah orang yang meninggal dunia tetapi belum punya kesempatan untuk melunasi utang puasanya.
Misalnya, orang yang sakit keras sejak awal Ramadhan, lalu meninggal dunia di bulan Ramadhan atau hingga Syawal belum sembuh dan malah meninggal dunia.
"Kalau puasa, dilihat, jika memang dia itu sakit bulan Ramadhan, berarti kan enggak wajib puasa, tak tahunya setelah itu meninggal dunia, berarti utang puasa dia belum pernah punya kesempatan untuk membayar puasanya kemudian kok mati duluan ya enggak wajib diapa-apain," kata Buya Yahya.
"Tidak qodho, tidak fidyah karena dia belum punya kesempatan untuk mengqodho," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, maka orang tersebut tidak dihitung memiliki utang puasa sehingga tidak harus fidyah ataupun qodho.
Kemudian ada kasus lain, misalnya haid di bulan Ramadhan, lalu Syawal sebenarnya bisa membayar utang puasa tetapi tidak dilakukan.
Ternyata, beberapa bulan kemudian meninggal dunia secara mendadak dan utang puasanya belum terlunasi.
"Berbeda dengan dia sakit bulan Ramadhan seminggu, setelah itu 15 Syawal sembuh segar bugar sampai berapa bulan kemudian sakit lagi mati, dia punya utang berapa, seminggu," ujar Buya Yahya.
"Dan dia pernah punya kesempatan untuk mengqodho cuma dia belum mengqodo kok mati duluan maka inilah yang dibahas," lanjutnya.
Jika kondisinya demikian, maka utang puasa orang tersebut harus dilunasi dengan cara membayar fidyah atau ahli warisnya melakukan puasa qodho untuknya.
Load more