Sepupuan tapi Menikah, Memangnya Boleh ya? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Haram Jika Kondisinya...
- Istockphoto
“Kalau Xavi lahir ibunya tidak bisa menyusui, lalu minta ASI ke ibunya Yeti, maka Xavi dan Yeti jadi saudara sepersusuan. Walau sepupu, tetap haram menikah karena statusnya mahram.”
- Istockphoto
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis
Selain Al-Ahzab ayat 50, ketentuan pernikahan juga ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan secara rinci siapa saja wanita yang haram dinikahi.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga menekankan bahwa pernikahan harus menjaga kehormatan dan menghindarkan umat dari zina.
Dari sini dapat dipahami bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan, selama tidak ada hal-hal lain yang mengharamkannya.
UAH menekankan bahwa walaupun secara hukum diperbolehkan, pernikahan dengan sepupu harus dijalani dengan penuh kehati-hatian. Setiap proses menuju akad nikah harus sesuai dengan syariat Islam agar terhindar dari fitnah maupun keburukan.
“Kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja,” tegasnya.
Dengan demikian, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah boleh, kecuali ada kondisi khusus yang membuatnya menjadi haram, seperti adanya hubungan sepersusuan.
Prinsip dasarnya adalah menjaga keturunan, kehormatan, dan kesucian keluarga sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis. (udn)
Load more