News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepupuan tapi Menikah, Memangnya Boleh ya? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Haram Jika Kondisinya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ada kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan sepupu menjadi haram. Salah satunya jika keduanya memiliki hubungan sebagai
Rabu, 17 September 2025 - 15:29 WIB
ilustrasi Sepupuan tapi Menikah, Memangnya Boleh ya Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Haram Jika Kondisinya...
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Apa hukumnya menikah dengan sepupu sendiri, apa iya dibolehkan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat jelaskan begini hukumnya.

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat mulia dan diatur dengan rinci melalui Al-Qur’an dan hadis. Aturan ini mencakup siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang haram dinikahi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikah dengan sepupu. 

Mengingat sepupu masih memiliki ikatan keluarga dekat, muncul keraguan apakah hubungan tersebut termasuk yang diperbolehkan atau justru dilarang.

Melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan gamblang mengenai persoalan ini. 

Beliau menegaskan bahwa dalam syariat Islam, terdapat garis batas yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk mahram dan tidak boleh dinikahi.

Orang-Orang yang Haram Dinikahi dalam Islam

Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya berhati-hati dalam pergaulan, terutama dengan ipar lawan jenis. 

“Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat,” ujarnya.

Beliau kemudian merinci daftar orang yang diharamkan untuk dinikahi, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, antara lain: ibu, bibi dari pihak ayah maupun ibu, saudari kandung, saudara sepersusuan, menantu, anak bawaan dari pasangan, serta istri orang lain. 

Selain itu, menyatukan dua saudari sebagai istri dalam satu waktu juga dilarang.

Lantas Apa Hukumnya Menikah dengan Sepupu sendiri?

Setelah menjelaskan daftar mahram, UAH menyampaikan bahwa di luar kelompok tersebut, pernikahan diperbolehkan. Hal ini termasuk menikah dengan anak paman atau bibi, yaitu sepupu. 

Penjelasan ini juga merujuk pada firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 50, yang menegaskan bahwa pernikahan dengan sepupu adalah halal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka dijawablah di Al-Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan sepupu menjadi haram. Salah satunya jika keduanya memiliki hubungan sebagai saudara sepersusuan. UAH memberikan contoh, 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT