Ibadah Umroh dari Uang Utang, Memang Boleh? Ternyata Begini Hukumnya
- Pexels/Ahmar Graphy
tvOnenews.com - Keinginan untuk menunaikan ibadah umroh tentu sangat besar di hati setiap Muslim.
Namun, ketika keterbatasan finansial menjadi penghalang, sebagian orang mencari jalan keluar dengan berutang.
Hal itu menimbulkan pertanyaan "Apakah ibadah umroh dengan biaya pinjaman dibolehkan dalam syariat Islam?".
- tvOne - hentty
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum haji menggunakan uang pinjaman, yang juga menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam salah satu ceramahnya, beliau menegaskan bahwa ibadah haji dengan dana pinjaman memang sah, namun sebaiknya tidak dilakukan.
"Haji dengan meminjam adalah sah, cuman tidak seharusnya seperti itu," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Tidak Ada Kewajiban bagi yang Belum Mampu
Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang belum memiliki cukup dana tidak terbebani kewajiban untuk segera berhaji.
"Selagi Anda tidak punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi tidak wajib, Anda tidak dosa," jelasnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Artinya, seorang Muslim tidak berdosa apabila belum menunaikan haji atau umroh karena belum mampu secara finansial.
Bahkan, Allah memberikan alternatif amalan yang pahalanya bisa setara dengan haji dan umroh.
"Selagi tidak dosa, akan diganti oleh Allah, Anda cukup shalat dhuha, habis subuh di masjid sampai dhuha, Anda akan mendapatkan pahala haji dan umroh," kata Buya Yahya.
Risiko Berutang untuk Ibadah
Buya Yahya mengingatkan agar umat Muslim tidak memaksakan diri beribadah dengan cara berutang. Hal itu justru bisa menimbulkan masalah baru.
"Justru kami imbau jangan terbiasa memaksakan diri untuk bisa haji dan umroh dengan utang," tegasnya.
- Pixabay/artbaggage
Beliau menjelaskan bahwa beban utang bisa menimbulkan persoalan yang lebih berat.
"Karena permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ucapnya.
Bahkan, utang yang tak mampu dilunasi bisa membuat seseorang merasa tertekan dan menempuh jalan yang tidak benar.
"Kalau utang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," tambahnya.
Cara Meminjam Juga Harus Diperhatikan
Selain itu, Buya Yahya juga menyinggung soal cara meminjam.
- Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Jika pinjaman dilakukan dengan sistem yang haram, seperti riba, maka ibadah yang dijalankan bisa kehilangan ketulusan.
"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai minjam yang ada ribanya," terangnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa ibadah haji maupun umroh dengan uang pinjaman memang tidak batal.
Namun, cara ini sangat tidak dianjurkan karena berisiko menimbulkan masalah finansial dan spiritual.
Sebaiknya, ibadah ke Tanah Suci dilakukan ketika benar-benar mampu secara finansial, atau menggantinya dengan amalan lain yang mendatangkan pahala serupa tanpa harus terbebani utang. (gwn)
Load more