Apa iya, Pinjam Uang Lalu Bayarnya dengan Barang Dagangan Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Kalau dalam Hukum Tolong Menolong, maka...
- YouTube Al Bahjah TV
Hal itu, menurutnya, sudah termasuk perbuatan zalim yang dilarang dalam agama.
Larangan Riba dan Kezaliman dalam Islam
Islam menempatkan utang piutang dalam posisi yang sangat serius. Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 bahkan memerintahkan agar utang piutang dicatat dengan jelas agar tidak menimbulkan perselisihan:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282).
Rasulullah SAW pun menekankan bahaya riba. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda:
“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri.”
Hadis lain juga menekankan pentingnya melunasi utang. Rasulullah bersabda:
“Jiwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya sampai utang itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi).
Dengan demikian, praktik utang piutang yang menolong nelayan tanpa riba adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Namun, jika pedagang memaksa nelayan menjual hasil tangkapan dengan harga di bawah pasaran atau seenaknya, maka hal itu masuk kategori zalim.
Fenomena utang piutang antara nelayan dan pedagang merupakan realitas yang tidak bisa dihindari di Indonesia.
Namun, syariat Islam menegaskan agar praktik tersebut dijalankan dengan asas keadilan dan tolong-menolong, bukan untuk menjerat atau mencekik pihak yang lemah.
Pesan Buya Yahya jelas: jadilah pedagang yang “ahli surga,” yakni yang memberikan pinjaman dengan ikhlas, membeli hasil tangkapan dengan harga normal, dan memotong cicilan utang sesuai kesepakatan yang adil. (udn)
Load more