Berkaca dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Ini Pandangan Al-Quran soal Pemerasan
- Luthfia Miranda Putri-Antara
tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8/2025).
Penangkapan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan.
Noel diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
- Instagram/immanuelebenezer
Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana hukum pemerasan dalam Islam?
Pemerasan merupakan tindakan memperoleh harta dengan jalan paksaan yang biasanya disertai ancaman.
Perbuatan tersebut tergolong sebagai bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Dalam Islam, praktik seperti ini sangat dikecam dan dilarang keras.
Larangan mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.
- Pexels/RDNE Stock project
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:188)
Menurut Ibnu Hajar, istilah memakan di sini tidak hanya berarti makan secara harfiah, tapi juga mencakup mengambil atau menggunakan.
Disebut “memakan” karena tujuan utama harta memang untuk dikonsumsi.
Sementara kata bathil berarti segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Antara
Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, baik lewat mencuri, suap, menipu, merampas, maupun dengan cara pemerasan.
Load more