Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
- Istockphoto
3. Bermesraan Bebas Kecuali Jima’ (Diperdebatkan)
Ulama berbeda pendapat tentang apakah suami boleh bermesraan di semua bagian tubuh istri, kecuali kemaluan dan dubur.
Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Malik, As-Syafii): hukumnya haram, karena Nabi SAW hanya mencontohkan bercumbu di luar pusar hingga lutut.
- Istockphoto
Pendapat kedua (Imam Ahmad dan ulama lain, dikuatkan An-Nawawi): hukumnya boleh, selama tidak ada penetrasi. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah (jima’).” (HR. Muslim: 302).
Ibnu Qudamah Rahimahullah menegaskan, “Ketika Allah hanya melarang tempat keluarnya darah, maka selain itu hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243).
Onani Bukan Solusi Saat Istri Sedang Haid
Meski ada berbagai jalan halal, sebagian suami memilih onani ketika istrinya haid. Padahal, ini jelas dilarang.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5–7, bahwa siapapun yang mencari kepuasan seksual selain dengan istri atau budak, maka ia termasuk golongan yang melampaui batas.
Dengan kata lain, mengeluarkan mani dengan tangan sendiri tanpa melibatkan tubuh istri termasuk perbuatan tercela. Sementara jika istri membantu suami dengan tangannya atau anggota tubuh lainnya (selain yang dilarang), maka tidak termasuk onani, melainkan bagian dari pelayanan halal dalam rumah tangga.
Islam adalah agama yang memberi solusi, bukan sekadar melarang. Saat istri haid, suami tidak perlu risau atau mencari jalan pintas yang haram. Rasulullah SAW sudah mencontohkan bagaimana beliau tetap menunjukkan kasih sayang, bermesraan, bahkan bercumbu dengan istrinya, tanpa melanggar syariat.
Ada tiga prinsip utama yang harus diingat:
1. Jauhi hubungan intim ketika haid.
2. Boleh bermesraan dengan batasan area tertentu.
3. Jika ingin lebih bebas, perhatikan pendapat ulama dan tetap jauhi penetrasi.
Dengan cara ini, suami tetap bisa puas, istri tetap merasa dihargai, dan rumah tangga tetap harmonis. Wallahu a’lam bishawab. (udn)
Load more