Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
- Istockphoto
tvOnenews.com - Suami gelisah saat istri haid, apakah boleh memuaskan dengan cara onani? Hati-hati, begini cara halal memuaskan syahwat menurut Islam.
Dalam rumah tangga, masa haid seringkali menjadi momen penuh dilema. Tidak sedikit suami yang merasa “terbatas” karena tidak bisa melampiaskan kebutuhan biologis.
Sebagian bahkan tergoda mencari jalan pintas dengan onani, padahal Islam menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang sifat orang beriman dalam QS. Al-Mukminun: 5–7
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ ٥
اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَۚ ٦
فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ ۚ ٧
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Ayat ini menegaskan bahwa mengeluarkan mani di luar tubuh istri, seperti onani, termasuk tindakan melampaui batas.
- Istockphoto
Lantas, bagaimana solusi syariat agar suami tetap bisa mendapatkan kepuasan tanpa terjerumus ke hal yang diharamkan?
Islam sama sekali tidak menganggap fisik wanita haid sebagai najis yang harus dijauhi total, berbeda dengan tradisi Yahudi dahulu. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan,
“Orang Yahudi jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersama dan tidak mau tinggal bersama dalam satu rumah.
Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 222.
وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيۡنَ وَيُحِبُّ الۡمُتَطَهِّرِيۡنَ ٢٢٢
Artinya: "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah gangguan (sesuatu yang kotor)." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
Maka, yang diharamkan hanyalah jima’ (hubungan intim) pada kemaluan ketika haid. Adapun bentuk kedekatan lainnya tetap dibolehkan, bahkan dianjurkan agar rumah tangga tetap harmonis.
3 Cara Halal Memuaskan Suami Saat Istri Haid
1. Menjauhi Hubungan Intim Ketika Haid (Haram)
Barang siapa melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kafarat dengan sedekah satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi SAW.
2. Bermesraan di Luar Area Antara Pusar dan Lutut (Halal)
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memberi contoh. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
“Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku memakai sarung, lalu beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
Demikian pula riwayat Maimunah Radhiyallahu ‘anha:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istri-istrinya di atas kain sarung ketika mereka haid.” (HR. Muslim: 294).
Artinya, suami boleh bermesraan, berpelukan, mencium, dan bentuk kasih sayang lainnya, selama tidak menyentuh area yang diharamkan.
3. Bermesraan Bebas Kecuali Jima’ (Diperdebatkan)
Ulama berbeda pendapat tentang apakah suami boleh bermesraan di semua bagian tubuh istri, kecuali kemaluan dan dubur.
Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Malik, As-Syafii): hukumnya haram, karena Nabi SAW hanya mencontohkan bercumbu di luar pusar hingga lutut.
- Istockphoto
Pendapat kedua (Imam Ahmad dan ulama lain, dikuatkan An-Nawawi): hukumnya boleh, selama tidak ada penetrasi. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah (jima’).” (HR. Muslim: 302).
Ibnu Qudamah Rahimahullah menegaskan, “Ketika Allah hanya melarang tempat keluarnya darah, maka selain itu hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243).
Onani Bukan Solusi Saat Istri Sedang Haid
Meski ada berbagai jalan halal, sebagian suami memilih onani ketika istrinya haid. Padahal, ini jelas dilarang.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5–7, bahwa siapapun yang mencari kepuasan seksual selain dengan istri atau budak, maka ia termasuk golongan yang melampaui batas.
Dengan kata lain, mengeluarkan mani dengan tangan sendiri tanpa melibatkan tubuh istri termasuk perbuatan tercela. Sementara jika istri membantu suami dengan tangannya atau anggota tubuh lainnya (selain yang dilarang), maka tidak termasuk onani, melainkan bagian dari pelayanan halal dalam rumah tangga.
Islam adalah agama yang memberi solusi, bukan sekadar melarang. Saat istri haid, suami tidak perlu risau atau mencari jalan pintas yang haram. Rasulullah SAW sudah mencontohkan bagaimana beliau tetap menunjukkan kasih sayang, bermesraan, bahkan bercumbu dengan istrinya, tanpa melanggar syariat.
Ada tiga prinsip utama yang harus diingat:
1. Jauhi hubungan intim ketika haid.
2. Boleh bermesraan dengan batasan area tertentu.
3. Jika ingin lebih bebas, perhatikan pendapat ulama dan tetap jauhi penetrasi.
Dengan cara ini, suami tetap bisa puas, istri tetap merasa dihargai, dan rumah tangga tetap harmonis. Wallahu a’lam bishawab. (udn)
Load more