Benarkah Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf seperti Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani? Ternyata Ini Penjelasannya
- YouTube/Kemenkeu
tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini menjadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan yang memicu perdebatan.
Dalam sebuah acara, ia menyebut bahwa membayar pajak sama dengan zakat dan wakaf dalam hal terdapat hak orang lain yang bisa disalurkan melalui harta yang kita miliki.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani pada Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang disiarkan melalui kanal YouTube Bank Indonesia (BI) pada Rabu (13/8/2025).
- tvOnenews - Taufik
"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya. Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," ujarnya.
Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan: benarkah membayar pajak sama dengan zakat dan wakaf? Untuk memahami perbedaannya, berikut penjelasan.
Apa Itu Pajak?
- gemini ai
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dikenakan pada orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara menurut Baznas, pajak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.
Pajak berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama, sehingga berbeda dengan zakat yang memiliki dasar hukum agama.
Apa Itu Zakat?
- istockphoto
Dilansir dari baznas.jogjakota.go.id, zakat adalah kewajiban agama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Zakat termasuk salah satu rukun Islam dengan tujuan menyucikan harta dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Zakat dikeluarkan dari harta tertentu, seperti uang, emas, perak, atau hasil pertanian, dengan ketentuan persentase.
Misalnya, zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta setelah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
Ada pula zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Idulfitri, biasanya berupa makanan pokok.
Apa Itu Wakaf?
- zakat.or.id
Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia, kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau menetap.
Dalam konteks syariah, wakaf berarti menahan suatu aset dan menyumbangkannya untuk kepentingan umum atau ibadah, tanpa memindahkan kepemilikannya.
Contoh wakaf antara lain tanah untuk masjid, bangunan untuk sekolah, atau dana yang dikelola untuk kegiatan sosial.
Nilai utama wakaf adalah kebermanfaatannya yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Meskipun pajak, zakat, dan wakaf sama-sama melibatkan penyaluran sebagian harta demi kemaslahatan bersama, ketiganya memiliki landasan hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda.
Pajak diatur oleh negara dan berlaku untuk semua warga, sedangkan zakat dan wakaf merupakan ibadah dalam Islam dengan aturan khusus yang bersumber dari ajaran agama. (gwn)
Load more