Agar tetap Profesional Bekerja, Hukum Cat Uban Rambut ke Warna Hitam Disuruh Atasan, Boleh atau Tidak? Begini Kata Buya Yahya
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
Sementara dalam pendapat Mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hukum mengecat rambut kembali menjadi hitam adalah makruh.
"Artinya, ini adalah masalah ilmu yang harus ada kejujuran, akan tapi yang perlu di antara kita adalah berhati-hati," tegasnya.
"Bahkan disebutkan keutamaan uban itu biar tahu diri deh, biar enggak merasa muda terus," sambungnya.
Maka dari itu, ada kemudahan menyemir rambut bagi kaum laki-laki, namun harus memiliki tujuan tertentu.
Sebaliknya, kaum wanita juga boleh mengecat rambutnya tetapi hanya untuk keperluan menampikkan di hadapan suaminya.
Terkadang, kebanyakan orang mukmin merubah warna rambut hanya untuk gaya-gayaan.
Menurut Buya Yahya, tujuan seperti itu hanya ditumpangi oleh hawa nafsu dan masuk golongan orang fasik.
"Jika satu amalan itu jadi tradisi orang fasik menjadikan syiar itu, maka hendaknya kita hindari," pesannya.
Buya Yahya menutup ceramahnya bahwa, pembahasan hukum merubah warna rambut masih masuk kategori ringan, terutama untuk keperluan pekerjaan.
(hap)
Load more