Agar tetap Profesional Bekerja, Hukum Cat Uban Rambut ke Warna Hitam Disuruh Atasan, Boleh atau Tidak? Begini Kata Buya Yahya
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
tvOnenews.com - Salah satu faktor membuat pekerjaan tetap profesional, yakni tidak boleh memiliki uban rambut.
Biasanya atasan atau bos menyuruh karyawan untuk mengecat uban rambut, hal tersebut menjadi bagian profesional dalam bekerja.
Namun dalam agama Islam, rambut beruban yang dicat warna hitam merupakan bagian larangan dalam agama Islam.
Agama Islam melarang umat Muslim mengecat rambut berwarna hitam sebagai bentuk tindakan penipu dan tak menghargai ciptaan Allah SWT.
Tetapi di dalam perusahaan, seseorang telah tua atau berusia uzur tidak boleh memiliki uban atau rambut berubah warna putih.
- Istockphoto
Lantas, bagaimana hukum cat rambut beruban hanya perkara disuruh atasan demi menjaga sikap profesional?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengecat rambut berubah atas perintah dari bos.
Seorang jemaah mulanya bertanya hukum sang suami dipaksa menyemir rambut warna hitam, tetapi ragu melakukan perintah dari atasannya.
"Tetapi (suami saya) sudah dua kali mendapat teguran dari atasan. Apakah hal ini diperbolehkan, mengingat ini adalah tuntutan pekerjaan?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan ada perbedaan kondisi terkait mengecat rambut yang sudah berubah di antara laki-laki dan perempuan.
Buya Yahya mengatakan, biasanya yang kerap menyemir rambut adalah dari pihak perempuan.
"Hati-hati, perempuan menyemir rambut tapi bukan untuk suaminya, dia telah membuka auratnya. Jika ada perempuan semacam itu, semoga Allah berikan kesadaran, tobat, kemudian bisa menutup aurat rambutnya untuk suaminya," jelas Buya Yahya.
Untuk pria Muslim mengecat rambut warna hitam, kata Buya Yahya, tidak boleh diperkenankan jika mengambil dari pendapat Imam Syafi'i.
Namun begitu, menyemir rambut kembali warna hitam masih boleh untuk kaum laki-laki, dengan syarat untuk melakukan perang.
"Biar tampak gagah! Jangan yang perang kakek-kakek, tapi yang perang adalah tampak orang muda di medan laga," katanya.
Buya Yahya menambahkan, hal tersebut masuk kategori pendapat kedua dari Mazhab Imam Syafi'i.
Sementara dalam pendapat Mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hukum mengecat rambut kembali menjadi hitam adalah makruh.
"Artinya, ini adalah masalah ilmu yang harus ada kejujuran, akan tapi yang perlu di antara kita adalah berhati-hati," tegasnya.
"Bahkan disebutkan keutamaan uban itu biar tahu diri deh, biar enggak merasa muda terus," sambungnya.
Maka dari itu, ada kemudahan menyemir rambut bagi kaum laki-laki, namun harus memiliki tujuan tertentu.
Sebaliknya, kaum wanita juga boleh mengecat rambutnya tetapi hanya untuk keperluan menampikkan di hadapan suaminya.
Terkadang, kebanyakan orang mukmin merubah warna rambut hanya untuk gaya-gayaan.
Menurut Buya Yahya, tujuan seperti itu hanya ditumpangi oleh hawa nafsu dan masuk golongan orang fasik.
"Jika satu amalan itu jadi tradisi orang fasik menjadikan syiar itu, maka hendaknya kita hindari," pesannya.
Buya Yahya menutup ceramahnya bahwa, pembahasan hukum merubah warna rambut masih masuk kategori ringan, terutama untuk keperluan pekerjaan.
(hap)
Load more