Mulai Sekarang Keluarkan Kucing dari dalam Rumah, Meski Menggemaskan Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Bahaya Ini
- Kolase Freepik/master1305 & Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Oleh sebab itu, menurutnya, hewan bertaring seperti anjing, harimau, dan ular sebaiknya tidak dipelihara karena haram dimakan dan najis.
Untuk kucing, meski boleh dipelihara, tidak dianjurkan untuk dijadikan objek transaksi jual beli.
"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," papar Ustaz Khalid.
Ia pun mengimbau agar kucing yang sudah terlanjur dipelihara dalam rumah sebaiknya dilepaskan dan dibiarkan hidup di luar rumah.
Meski berat, ia meyakini bahwa kucing adalah makhluk Allah yang akan tetap mendapat perlindungan-Nya.
"Tidak masalah, lebih baik dikeluarkan," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa air kencing kucing termasuk dalam najis hissi, sama seperti kencing dan kotoran manusia.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa memelihara kucing di dalam rumah dapat menjadi persoalan serius, apalagi jika hewan tersebut buang air sembarangan.
"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," tandasnya.
Meski kucing adalah hewan yang menggemaskan dan disukai banyak orang, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa ada aspek najis dan syariat Islam yang harus diperhatikan jika ingin memeliharanya di dalam rumah.
Air kencing kucing yang dianggap najis serta sifatnya sebagai hewan bertaring menjadi pertimbangan penting dalam hal ini.
Maka, bagi umat Muslim, penting untuk bijak dan mempertimbangkan segala konsekuensinya saat memutuskan untuk memelihara kucing.
(hap/anf)
Load more