News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Sekarang Keluarkan Kucing dari dalam Rumah, Meski Menggemaskan Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Bahaya Ini

Mulai sekarang keluarkan kucing dari dalam rumah, meski menggemaskan Ustaz Khalid Basalamah ingatkan bahayanya jika tetap dibiarkan. Apa itu? Baca di sini!
Rabu, 9 Juli 2025 - 13:52 WIB
Ustaz Khalid Basalamah ungkap tanda-tanda saat pelihara kucing dalam rumah
Sumber :
  • Kolase Freepik/master1305 & Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Kucing memang menjadi salah satu hewan peliharaan paling digemari banyak orang. 

Dengan tingkahnya yang menggemaskan, tubuh yang mungil, mata yang bulat, dan warna bulu yang beraneka ragam, kucing berhasil merebut hati banyak pecinta hewan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak heran jika banyak orang memutuskan untuk memelihara kucing di dalam rumah.

kucing
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Keluarkan Kucing dari dalam Rumah. (Sumber: Kolase tvOnenews.com)

Namun, ternyata di balik kelucuannya, ada hal penting yang perlu diperhatikan, terutama jika dikaitkan dengan pandangan dalam Islam.

Dalam ceramahnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Sabtu (27/7/2024), Ustaz Khalid Basalamah membahas tentang kebiasaan memelihara kucing dalam rumah. 

Hal ini berawal dari pertanyaan seorang jemaah yang mengisahkan tentang kucing peliharaannya yang telah memiliki 11 ekor anak karena sering kawin di rumah.

Menurut jemaah tersebut, karena tidak ingin terus menambah jumlah kucing, ia pun mengkebiri hewan tersebut. 

Namun, setelah tidak bisa kawin lagi, kucing itu justru sering mengeluarkan air kencing di berbagai sudut rumah. 

Sang jemaah pun merasa rumahnya jadi penuh najis karena kencing tersebut dan memutuskan untuk melepaskan kucingnya. 

Sayangnya, hewan peliharaannya selalu kembali karena sudah terikat secara emosional dengan sang majikan.

Mendengar cerita tersebut, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penegasan bahwa sebaiknya kucing tidak dipelihara dalam rumah, apalagi jika dikurung. 

Ia menyarankan, "Saran saya jangan memelihara kucing, lebih baik jangan."

Namun, Ustaz Khalid juga menekankan bahwa dalam Islam, memelihara kucing tidak dilarang, asalkan dipahami dengan baik konsekuensinya. 

Ia mencontohkan satu-satunya sahabat Rasulullah SAW yang dikenal memelihara kucing, yaitu Abu Hurairah. 

Bahkan Rasulullah SAW pun tidak pernah menegur Abu Hurairah karena kecintaannya pada hewan tersebut.

"Walaupun Abu Hurairah [sahabat Nabi Muhammad SAW] pernah memeliharanya, itu cuma beliau [Abu Hurairah yang pelihara kucing], yang lainnya [sahabat Nabi SAW] tidak ada yang memelihara, walau Nabi tidak meneegur," jelas Ustaz Khalid.

Ustaz Khalid kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa kucing termasuk golongan hewan bertaring, meskipun tidak membahayakan manusia. 

Oleh sebab itu, menurutnya, hewan bertaring seperti anjing, harimau, dan ular sebaiknya tidak dipelihara karena haram dimakan dan najis. 

Untuk kucing, meski boleh dipelihara, tidak dianjurkan untuk dijadikan objek transaksi jual beli.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," papar Ustaz Khalid.

Ia pun mengimbau agar kucing yang sudah terlanjur dipelihara dalam rumah sebaiknya dilepaskan dan dibiarkan hidup di luar rumah. 

Meski berat, ia meyakini bahwa kucing adalah makhluk Allah yang akan tetap mendapat perlindungan-Nya.

"Tidak masalah, lebih baik dikeluarkan," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa air kencing kucing termasuk dalam najis hissi, sama seperti kencing dan kotoran manusia. 

Inilah yang menjadi alasan utama mengapa memelihara kucing di dalam rumah dapat menjadi persoalan serius, apalagi jika hewan tersebut buang air sembarangan.

"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," tandasnya.

Meski kucing adalah hewan yang menggemaskan dan disukai banyak orang, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa ada aspek najis dan syariat Islam yang harus diperhatikan jika ingin memeliharanya di dalam rumah. 

Air kencing kucing yang dianggap najis serta sifatnya sebagai hewan bertaring menjadi pertimbangan penting dalam hal ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka, bagi umat Muslim, penting untuk bijak dan mempertimbangkan segala konsekuensinya saat memutuskan untuk memelihara kucing.

(hap/anf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT