6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa dan Harus Dihindari, Sudah Tahu?
- envato
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Hal lain yang dapat membatalkan puasa adalah ketika seseorang sedang menjalani pengobatan tertentu yang dilakukan dengan cara memasukkan benda (obat atau infus) pada salah satu lubang, seperti qubul dan dubur.
2. Muntah secara sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau terjadi secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap sah, selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali. Namun, apabila muntahannya ditelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”
3. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’)
Berjima' di siang hari dengan lawan jenis saat bulan suci Ramadhan dapat membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa seseorang tidak hanya batal tetapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda tersebut berupa puasa selama dua bulan berturut-turut.
Melansir dari situs NU online, jika tidak mampu, orang yang berjima' wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau 3/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual saat puasa.
Load more