Makan Ikan Hasil Memancing dengan Umpan Cacing dan Katak, Haram atau Tidak? Justru Hukumnya Kata Ustaz Adi Hidayat....
- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto
"Sebagian hewan yang rantai makanannya diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala untuk menjadi makanan bagi hewan yang lain," jelasnya.
Ia mencontohkan hal ini tidak hanya berlaku bagi ikan, sebab kebanyakan hewan juga punya rantai makanan memangsa hewan lainnya.
"Tikus dimakan ular, ular dimakan elang dan sebagainya itu jadi rantai makanan. Ada umpan-umpan bagi ikan tertentu, ada yang pakai cacing, kadang menggunakan anak katak itu sah saja," terangnya.
Sejalan dengan dalil Al-Quran melalui Surat Al-Ma'idah Ayat 96, Allah SWT berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah, 5:96).
"Kalau sudah Anda dapatkan, ikannya makan dibersihkan. Kemudian, dibuang yang kotor-kotornya," pesan dia.
UAH sapaan populernya melanjutkan, apabila ikan bekas memancing tersebut sudah bersih, maka harus dimasak dengan baik.
"Sampai sesuai dengan urutan-urutan syariat sampai dikonsumsi," tukasnya.
(hap)
Load more