Makan Ikan Hasil Memancing dengan Umpan Cacing dan Katak, Haram atau Tidak? Justru Hukumnya Kata Ustaz Adi Hidayat....
- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto
tvOnenews.com - Memancing ikan merupakan salah satu kegiatan atau rutinitas sebagai penyalur hobi.
Orang pilih memancing ikan bukan hanya menjadi penyalur hobi, tetapi juga mencari ketenangan.
Selain itu, memancing ikan juga dapat menghilangkan stres hingga menikmati waktu sendirian, serta sarana mencari rezeki.
Dalam agama Islam, hukum memancing ikan sebenarnya mubah atau boleh, asalkan harus didasari dengan niat yang tidak melenceng dari syariat.
Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya ketika hendak memancing ikan, pasang umpan menggunakan cacing atau katak apakah hukumnya haram?
- iStockPhoto
Sebab, cacing dan katak menjadi hewan yang mampu menarik perhatian ikan di dalam kolam hingga di alam bebas.
Lantas, apakah cacing hingga katak boleh menjadi umpan saat memancing ikan? Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hukumnya.
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Audio Dakwah, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait hukum memancing ikan pakai umpan katak atau cacing.
Mulanya, Ustaz Adi Hidayat membacakan ulang pertanyaan dari seorang jemaahnya melalui secarik kertas terkait hal ini.
"Ustaz, mau nanya, apa hukumnya makan ikan gabus dari hasil mancing umpan katak?," tanya seorang jemaah saat dibacakan Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat langsung menjawab, penjelasan hal ini tidak hanya berlaku untuk satu jenis ikan.
Menurut penuturan Ustaz Adi Hidayat, hukum memancing dengan umpan cacing atau katak adalah mubah.
"Sama, dengan makan ikan nila dari hasil mancing pakai cacing. Itu tidak apa-apa, boleh-boleh saja, silakan enggak ada masalah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Seperti diketahui, ada beberapa hewan diciptakan oleh Allah SWT sebagai rantai makanan untuk hewan lainnya.
Dalam kasus ini, Allah SWT menciptakan katak dan cacing menjadi rantai makanan untuk ikan karena memiliki tujuan.
Tujuan cacing dan katak bisa dimakan karena menjaga keseimbangan ekosistem ikan.
Khusus cacing, hewan melata itu memiliki peran sebagai sumber dan pengurai makanan untuk ikan.
Sementara, peran katak bisa mengendalikan populasi ikan kecil dan sebagai konsumen menyantap serangga.
"Sebagian hewan yang rantai makanannya diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala untuk menjadi makanan bagi hewan yang lain," jelasnya.
Ia mencontohkan hal ini tidak hanya berlaku bagi ikan, sebab kebanyakan hewan juga punya rantai makanan memangsa hewan lainnya.
"Tikus dimakan ular, ular dimakan elang dan sebagainya itu jadi rantai makanan. Ada umpan-umpan bagi ikan tertentu, ada yang pakai cacing, kadang menggunakan anak katak itu sah saja," terangnya.
Sejalan dengan dalil Al-Quran melalui Surat Al-Ma'idah Ayat 96, Allah SWT berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah, 5:96).
"Kalau sudah Anda dapatkan, ikannya makan dibersihkan. Kemudian, dibuang yang kotor-kotornya," pesan dia.
UAH sapaan populernya melanjutkan, apabila ikan bekas memancing tersebut sudah bersih, maka harus dimasak dengan baik.
"Sampai sesuai dengan urutan-urutan syariat sampai dikonsumsi," tukasnya.
(hap)
Load more