Hukum Memakai Baju yang Kecipratan Darah Kurban saat Shalat dalam Islam Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Ketika Hari Raya Idul Adha, umat Islam seluruh dunia menyemarakkan penyembelihan hewan kurban menjadi tanda sedang taqarrub kepada Allah SWT.
Proses penyembelihan hewan kurban kerap menjadikan pakaian panitia atau penyembelih kecipratan darah, dan sangat jarang terlihat bersih.
Akibat baju kotor karena darah, sering muncul pertanyaan "apakah sah shalat dengan baju yang terkena darah hewan kurban?".
Ini adalah persoalan penting karena menyangkut syarat sah shalat dalam Islam, yaitu kesucian pakaian.
Oleh karena itu, tvOnenews.com akan membagikan hukum shalat menggunakan baju yang
Apakah Darah Najis atau Tidak dalam Islam?
- iStockPhoto
Merujuk dari kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, darah masuk kategori benda najis dalam ajaran Islam, khususnya darah yang mengalir.
Sebagaimana dalam dalil Al-Quran melalui redaksi Surat Al-An'am Ayat 145, Allah SWT berfirman:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An’am: 145).
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa darah hewan, termasuk darah kurban yang mengalir, adalah najis.
Adapun darah yang tersisa di daging setelah penyembelihan, tidak dianggap najis karena sulit dihindari dan termasuk dalam bagian dari daging itu sendiri.
Syarat Sah Shalat terkait Pakaian
Melansir dari Quran Kemenag RI, redaksi Surat Al-Muddatsir Ayat 4 memberikan arti kesucian pakaian dari najis merupakan syarat sah shalat, Allah SWT berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ
Artinya: "Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS. Al-Muddatsir: 4)
Terkait hal ini, para ulama menjelaskan bahwa, apabila seseorang mengetahui ada najis di pakaiannya, maka ia wajib membersihkannya sebelum shalat.
Jika tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah. Maka, jika darah kurban yang mengalir mengenai pakaian dalam jumlah yang jelas, shalat dengan pakaian tersebut menjadi tidak sah kecuali dibersihkan dahulu.
Lantas, Apakah Darah Kurban Dimaklumi?
Dalam kondisi tertentu, ada ruang keringanan. Ulama membolehkan najis yang sedikit dan sulit dihindari untuk dimaafkan, termasuk dalam kondisi saat menyembelih hewan kurban.
Apabila mengacu pada Mazhab Imam Hanafi, memaafkan najis jika kurang dari 5 cm diameter pada pakaian.
Kemudian Mazhab Syafi’i yang mengakui bahwa, najis yang sangat sedikit dan tidak bisa dihindari bisa dimaafkan dalam situasi tertentu.
Usut punya usut, jika darah kurban hanya cipratan kecil, dan tidak memungkinkan untuk berganti baju, maka shalat tetap sah berdasarkan pendapat yang lebih ringan.
Sikap Bijak sebagai Muslim
Meski ada kelonggaran, sikap terbaik adalah berhati-hati dalam menjaga kebersihan pakaian untuk shalat. Apabila ada waktu dan fasilitas, sebaiknya ganti atau cuci pakaian terlebih dahulu.
Ini adalah bentuk penghormatan terhadap shalat sebagai ibadah utama dalam Islam.
Kesimpulannya yang dapat diterika adalah darah kurban yang mengenai pakaian tergolong najis dan mempengaruhi keabsahan shalat.
Namun, jika cipratan darah sangat sedikit dan tidak mungkin dibersihkan, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu.
Tetaplah menjunjung tinggi prinsip kesucian dan kehati-hatian dalam ibadah, sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
(hap)
Load more