Pemerintah Arab Saudi Ingatkan WNA Tanpa Visa Haji bakal Kena Denda dan Deportasi!
- MCH 2024
Riyadh, tvOnenews.com - Pemerintah Arab Saudi memperingatkan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memegang Visa Haji akan mendatkan hukuman berupa denda dan dideportasi dari Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi yang mewakili Pemerintah Arab Saudi mengumumkan imbauan ini agar WNA tanpa Visa Haji tidak nekat berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji 2025.
Dikutip dari kantor berita SPA, Sabtu (10/4/2025), Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 20.000 riyal atau setara Rp88 juta kepada WNA yang nekat ibadah haji tanpa Visa Haji.
Semenntara, hukuman deportasi bagi WNA yang melanggar peraturan haji atas ketetapan dari pemerintah setempat berupa larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Tak hanya itu, WNA yang nekat juga akan dipulangkan secara paksa ke negaranya masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan peringatan peraturan haji yang telah berlaku harus dipatuhi bersama agar terhindar hal-hal terduga selama penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/1446 H.
Peraturan dari Arab Saudi tidak serta merta membatasi jumlah calon jemaah, tetapi juga mementingkan keselamatan seluruh yang terlibat agar proses pelaksanaan ibadah haji lancar.
Berdasarkan informasi terkini, pihak Otoritas Arab Saudi yang bertugas menjadi petugas keamanan haji berhasil mendeteksi adanya pelanggaran dilakukan oleh seorang warga India.
Petugas keamanan haji menangkap warga India tersebut karena diduga menggelar keberangkatan ibadah haji secara ilegal terhadap empat orang ke Makkah.
Warga India tersebut menggunakan akal empat orang tanpa memegang Visa Haji secara resmi bisa masuk Tanah Suci Makkah menggunakan sebuah ambulans.
Setelah ditangkap, warga India dan empat orang tersebut tengah menjalani hukuman berdasarkan ketetapan undang-undang.
Sementara, pihak keamanan di Riyadh juga berhasil menangkap seorang perempuan asal Mesir terdeteksi melancarkan aksi penipuan menyodorkan perizinan masuk ke Makkah melalui media sosial.
Pihak kejaksaan akan memberikan dakwaan hukum kepada perempuan asal Mesir tersebut yang berpura-pura menjadi jemaah haji.
(ant/hap)
Load more