LPPOM MUI Imbau Penggilingan Daging Miliki Sertifikasi Halal
- LPPOM MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan pentingnya sertifikasi halal tempat penggilingan daging sebagai upaya memperkuat jaminan produk halal sejak dari hulu ke hilir.
"Penggilingan daging ini menjadi titik krusial. Meski kita punya daging dan bahan halal, kalau menggiling di tempat umum yang tidak bersertifikat, ada risiko tercampurnya dengan daging atau bumbu yang tidak halal," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1446 Hijriah di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Muti mengatakan penggilingan daging menjadi titik kritis dalam rantai produksi pangan halal karena mayoritas pelaku usaha kecil, seperti pedagang bakso dan katering, menggunakan jasa penggilingan daging milik umum.
Titik inilah yang menjadi perhatian LPPOM MUI karena khawatir tercampurnya atau kontaminasi dengan bekas daging tidak halal atau bahan-bahan (bumbu) yang belum jelas kehalalannya.
Apalagi banyak tempat penggilingan daging yang hanya menyediakan layanan pengolahan dan menerima daging dari berbagai pihak, tanpa mengetahui sumber dan kehalalannya.
"Karena nanti khawatir dari bahan yang halal menjadi tidak halal," kata dia.
Sertifikasi halal tempat penggilingan daging ini juga untuk memastikan kebersihan alat dan area penggilingan. Jika penggilingan digunakan secara bergantian untuk daging halal dan non-halal, maka alat tersebut terpapar najis berat. Dalam kasus ini, alat tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal.
Ia menyebut sektor penggilingan daging terbesar dimanfaatkan oleh industri bakso. Umumnya, para pedagang bakso memanfaatkan penggilingan di pasar-pasar tradisional yang belum tersertifikasi halal.
Oleh karena itu, LPPOM MUI mendorong penguatan sistem halal melalui sertifikasi pada unit-unit jasa penggilingan daging.
Sepanjang bulan Syawal 2025, LPPOM MUI telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi di 21 provinsi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta. Program fasilitasi sertifikasi halal telah menjangkau 19 provinsi, dengan total 106 jasa penggilingan daging tersertifikasi.
Dari jumlah tersebut, 103 penggilingan daging difasilitasi dalam program khusus, dengan 72 di antaranya merupakan fasilitasi mandiri yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh LPPOM MUI.
Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 31 jasa penggilingan berhasil mendapatkan sertifikasi halal berkat dukungan Bank Indonesia.
Load more