News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Tahlilan 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari hingga 100 Hari Orang Meninggal Dunia Boleh atau Tidak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum menggelar tahlilan untuk orang meninggal dunia selama 3 hari 3 malam, 7 hari 7 malam hingga peringatan dalam 100 hari.
Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Fanspage Facebook Ustaz Abdul Somad

tvOnenews.com - Tradisi yang melekat saat ada orang meninggal dunia di tengah kalangan umat Muslim Indonesia, yakni langsung menggelar praktik tahlilan dengan maksud memberikan doa.

Di Indonesia, kebanyakan orang mukmin menjalani tradisi tahlilan pada hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40 hingga 100 hari setelah ada orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tradisi tahlilan, orang mukmin turut melakukan doa bersama untuk arwah orang meninggal dunia, baik berupa bacaan tahlil, dzikir, surat pendek hingga amalan lainnya.

Namun, sebagian orang mukmin bertanya-tanya apakah hukum tahlilan sampai 3 hari, 7 hari, 40 hari hingga 100 hari diwajibkan atau tidak dalam agama Islam.

Pertanyaan ini sering timbul menjadi keresahan dari mereka yang merasa waswas, hanya perkara menyemarakkan tradisi tahlilan sampai 100 hari.

Lantas, apakah hukum tahlilan seperti itu sah dalam agama Islam? Ustaz Abdul Somad mengupas tuntas permasalahan hal ini sebagai berikut.

Hukum Tahlilan 3 Hari sampai 100 Hari

Ilustrasi tahlilan mendoakan orang meninggal dunia
Ilustrasi tahlilan mendoakan orang meninggal dunia
Sumber :
  • NU Online/Google Plus

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Bujang Hijrah, Selasa (6/5/2025), Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan terkait dalil dan hadis riwayat mengenai tahlilan dilakukan sampai 100 hari.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mulanya lebih dulu menjelaskan bahwa, tradisi tahlilan di Indonesia yang selalu diselipkan dengan esensi selamatan pada hari pertama orang meninggal dunia.

UAS menyinggung dari selamatan tersebut, pihak keluarga ditinggalkan akan memberikan makanan atau sembako sebagai sedekah mengharapkan adanya keberkahan untuk orang meninggal dunia.

"Misal sebulan lagi setahun atau 100 hari tak pernah berhenti dan seterusnya lagi, saya terus baca Surat Yasin, terus tahlil, terus bagi beras pokoknya tak terhitung sampai 100 hari," ujar UAS.

Dalam suatu ceramah, UAS mengatakan cara seperti itu tidak boleh diratakan karena masing-masing keluarga memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga rata-rata hanya menggelar tahlilan 7 hari.

Alhasil, UAS merujuk soal contoh tahlilan selama 7 hari dalam dalil Al-Quran dan hadis riwayat.

"Ada dalam Quran (tahlilan) tujuh hari? Tidak ada, adakah dalam hadis tujuh hari? Tidak ada," kata UAS.

UAS menjelaskan, Nabi Muhammad SAW di semasa hidupnya tidak pernah menyebutkan kewajiban tahlilan disemarakkan umat Muslim memberikan doa kepada saudaranya yang meninggal dunia.

"Sahabat Nabi juga tak ada yang menyebut tujuh hari. Lantas, siapa yang menyebut? Itu dari kalangan tabi'in namanya Imam 'Atha' seorang ulama," jelas dia.

Merujuk dalam kitab Tarikh Dimasyq karya Ibnu 'Asakir, Imam Ibnu 'Asyakir terinspirasi dari riwayat Imam 'Atha' al-Khurasani, begini redaksinya:

"Seluruh makhluk menangis selama tujuh hari karena Adam AS ketika ia wafat."

"Apa kata Imam 'Atha'? Orang meninggal dunia diuji dikuburnya tujuh hari, maka diringankan ujiannya kalau sekeluarganya bersedekah makan selama tujuh hari tujuh malam," jelas dia.

Lebih lanjut, UAS mengambil salah satu redaksi hadis riwayat mengisahkan Rasulullah SAW dengan sahabat Sa'ad bin Ubadah tentang sedekah air minum.

Menurut UAS, hal tersebut tidak diwajibkan mengingat perkara setiap orang mempunyai ukuran ekonomi yang berbeda.

UAS berpendapat kalau yang bagus diperuntukkan orang meninggal dunia dengan hal bermanfaat, seperti doa, bacaan Ayat Suci Al-Quran, dan sebagainya.

"Kirim aja Surat Al-Fatihah, sebagus-bagusnya kirim bacaan Quran kata Imam Nawawi. Kalau tak sanggup membaca satu Quran, bacakan Surat Yasin, minimal Al-Fatihah," terangnya.

Merujuk dari kitab Majmu' Al-Fatawa, UAS mengutip redaksi Imam Ibnu Taimiyah saat ditanya tentang hadis riwayat membaca 'laa ilaha illallah' saat tahlil, beliau menjawab:

فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

Artinya: "Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika menarik dari kesimpulannya, semakin banyak bertahlil kepada orang meninggal dunia, maka ada pahala mengalir baik untuk mayit maupun bagi mereka yang memberikan doa.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT