Buntut Usulkan Vasektomi, Buya Yahya Singgung Dedi Mulyadi soal Ketepatan Sasaran Syarat Penerima Bansos: Yang Dibidik...
- Kolase tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya menyinggung usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dinilai kontroversi akibat vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Buya Yahya, Dedi Mulyadi harus bisa menentukan ketepatan sasaran bagaimana para suami turut merasakan penerimaan bansos dari pemerintah Jawa Barat.
"Ini program di lingkup kecil perlu diperhatikan apalagi lingkup besar. Jadi, sepertinya yang dibidik adalah bagaimana mensejahterahkan dengan menyalurkan bantuan yang tepat," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (5/5/2025).
Buya Yahya menganggap penyesuaian dalam memberikan bansos merupakan bagian penting agar masyarakat bisa sejahterah, terutama bagi mereka telah berkeluarga yang memiliki banyak anak.
- Tim tvOne/Cepi Kurnia
Walau demikian, Buya Yahya mengatakan setiap kebijakan ditentukan pasti sudah dirembuk ke depannya. Namun, harus tetap memperhatikan apakah vasektomi menjadi syarat tepat untuk penerima bansos.
"Jadi, jangan sampai terjadi polemik panjang, lalu caci maki, kita tidak merindu untuk itu semuanya, termasuk tolong pemimpinnya siapa pun, dia harus punya kaidah hidup yang baik," tuturnya.
Buya Yahya Soroti Dampak Vasektomi
Lebih lanjut, pengasuh LPD Al-Bahjah itu menjelaskan tentang vasektomi, sebagaimana salah satu bentuk metode kontrasepsi jangka panjang demi pencegahan kehamilan secara permanen.
Artinya, pria yang vasektomi harus melakukan operasi kecil dengan cara memotong saluran sperma (vas deferens), sehingga tidak akan mengalir misalnya saat hubungan intim.
"Salah satu cara menjauhkan dari kehamilan, sehingga seorang laki-laki tidak bisa membuahi baik dari operasi ringan atau berat. Nanti laki-laki bisa berhubungan suami istri dengan normal, bahasa lain pemandulan," jelas Buya Yahya.
Jika merujuk dalam fikih Islam, kata Buya Yahya, vasektomi sangat dilarang secara syariat dan hukumnya adalah haram.
"Kalau pemandulan tidak diperkenankan karena sudah punya anak dua lalu dimandulkan. Oh jangan dimandulkan, kita tidak bisa menjamin anaknya, jangan-jangan besok anaknya diambil ke surga duluan," tegasnya.
Terkait hukum vasektomi diharamkan dalam Islam sejalan dengan hasil ketetapan Fatwa MUI pada 2012 tentang vasektomi atau pemandulan dinyatakan haram.
Dilansir dari MUI, vasektomi secara hukum adalah haram, tetapi dengan tujuan yang baik, tidak bertentangan syariat, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan tidak mudharat.
Sebagaimana dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-An'am Ayat 151 menjadi rujukan bahayanya vasektomi, Allah SWT berfirman:
قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti." (QS. Al-An'am, 6:151).
Sebelumnya, MUI Jawa Barat memberikan respons soal usulan dari Dedi Mulyadi mengharuskan para suami atau pria penerima bansos wajib vasektomi sudah sangat keliru.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons bahwa, vasektomi akan menjadi program berbasis nasional.
Usulan pria penerima bansos harus vasektomi sudah menjadi rencana yang dicanangkan oleh Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," tukas Dedi Mulyadi.
(hap)
Load more