Sogok Ijazah Tanpa Sekolah Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Singgung Orang yang Cuma Ikut Ujian Akhir
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya mencontohkan ada sistem kelas khusus pegawai di beberapa kampus khususnya berbasis swasta yang memang diperuntukkan orang-orang pekerja.
"Ijazahnya sama nanti, kalau ada kelas pegawai itu hanya Ahad sama Jumat atau Sabtu sama Jumat, kelas reguler full. Intinya, asalkan diizinkan dan resmi yaitu sah," paparnya.
Sejumlah lembaga pendidikan memang ada yang memberlakukan kebijakan tersebut. Dalam Islam, hal ini masih dalam jangkauan mencari ilmu melalui pendidikan.
Menurut Buya Yahya, cara seperti ini masih disahkan jika mengacu pada keresmian dalam sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan tertentu.
"Bukan dia membeli kertas yaitu sama-sama bohong dong (pihak sekolah dan murid). Asalkan sudah ada ketentuan yang dipenuhi, misialnya sah seperti itu," tukasnya.
Maka dari itu, Buya Yahya menekankan kejujuran dalam menerapkan sistem pendidikan agar jangan sampai melakukan tindakan kecurangan antara pihak sekolah dan murid.
Dalam salah satu hadis riwayat yang shahih, penyogokan ijazah tanpa sekolah masuk dalam kategori risywah atau suap sehingga telah membelokkan hukum, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara antara keduanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
Penyogokan ijazah tanpa sah hanya demi mendapat peluang pekerjaan atau jabatan juga merupakan tindakan kezaliman, sebagaimana dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim).
(hap)
Load more