Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya dalam Islam
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk bagaimana umat Muslim semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umat Islam menyemarakkan penyembelihan hewan kurban setiap Idul Adha. Merujuk dalam kalender Hijriah, Idul Adha 2025 akan berlangsung pada 10 Zulhijah 1446 H atau Jumat, 6 Juni 2025.
Selain itu, kurban juga merupakan sebagai bentuk sarana berbagi kepada sesama, terkhusus membagikan daging kurban kepada fakir miskin, kaum dhuafa, dan golongan orang yang membutuhkan.
Namun, umat Muslim kerap kali memunculkan pertanyaan daging kurban yang telah disembelih diambil sedikit oleh tukang sembelih atau penjagalnya.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat khususnya umat Muslim, yakni "bolehkah tukang sembelih mengambil bagian dari daging kurban sebagai imbalan jasanya?".
Maka dari itu, tvOnenews.com akan mengulas secara lengkap dari sisi fikih dan hukum dalam agama Islam untuk menjawab pertanyaan tersebut.
- iStockPhoto
Memahami tentang Kurban dan Ketentuannya dalam Islam
Merujuk dari Tafsir Ibnu Katsir, dalam syariat agama Islam, kurban adalah kegiatan penyembelihan hewan tertentu yang berlangsung pada hari tasyriq berlangsung pada 10-13 Dzulhijjah.
Kurban adalah bentuk ibadah yang bukan hanya ritual fisik, tetapi juga spiritual untuk membuktikan kepatuhan seorang hamba kepada perintah Tuhannya.
Mengutip dari Quran Kemenag RI, sebagaimana dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Hajj Ayat 37 mengenai esensi dari kurban, Allah SWT berfirman:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin." (QS. Al-Hajj, 22:37).
Load more