Sengaja Nunda Shalat sampai Akhir Waktu Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Apa hukumnya dengan sengaja menunda shalat sampai akhir waktu?
Misalnya sudah masuk adzan dzuhur tapi dengan sengaja menunda sampai waktu tinggal 10 menit lagi menjelang adzan ashar.
Apa hukumnya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum menunda shalat.
Terkait dengan persoalan menunda shalat, Buya Yahya memberikan pernyataan tegas.
Secara tegas Buya Yahya menyebut haram hukumnya jika dengan sengaja menunda shalat sampai waktu yang sangat mepet dan tidak cukup untuk shalat menjelang masuk waktu shalat berikutnya.
"Haram kalau anda menunda-nunda shalat sampai waktu yang enggak cukup untuk shalat," tegas Buya Yahya.
Namun beda kasusnya jika memang ada udzhur, misalnya tidur setelah shalat dzuhur kemudian bangun-bangun sudah mendekati magrib belum shalat ashar.
"Tapi kalaupun ternyata anda belum shalat sampai akhir, anggap saja anda tertidur, magrib 1 menit lagi belum shalat ashar," jelas Buya Yahya.
"Ambil air wudhu langsung Allahu Akbar, maka anda mendapatkan shalat ashar," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, maka tidak dosa karena memang ada udzur.
"Dan anda tidak dosa karena sebabnya tidur, tidurnya mulai dari dzuhur," kata Buya Yahya.
Yang berdosa adalah jika menundannya dengan sengaja tanpa ada udzur.
"Tapi kalau anda menunda, nanti aja, nanti aja, haram kalau nantinya sampai enggak cukup sampai 4 rakaat," ujar Buya Yahya.
Adapun jika menunda tapi tidak sampai mepet waktu shalat berikutnya, maka hukumnya bukan haram.
Tetapi kehilangan keutamaan shalat di awal waktu.
Misalnya, adzan dzuhur jam 12 siang, kemudian menunda shalat dzuhur hingga ke jam 1 siang, maka ini tidak haram tapi kehilangan keutamaan shalat di awal waktu.
"Tapi kalau anda menunda shalat selagi masih cukup, tidak haram," jelas Buya Yahya.
"Cuman anda kehilangan keutamaan awal waktu," lanjutnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more