Beli Motor atau Mobil dengan Cara Kredit, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Khalid Basalamah Tidak Riba Asalkan…
- Antara
tvOnenews.com - Bukan sesuatu yang ditutup-tutupi lagi, saat membeli motor maupun mobil akan terasa lebih ringan bila dilakukan dengan cara kredit.
Motor dan mobil menjadi salah satu barang penting dan kerap digunakan oleh masyarakat modern.
Sebagai seorang muslim, harus mengetahui hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan, khususnya mengenai transaksi kredit, sudahkah terbebas dari riba atau belum.
Apabila kredit masih bercampur dengan riba maka akan terancam dalam dosa besar yang tidak boleh diremehkan.
Kredit Motor atau Mobil dalam Islam
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Manhaj Para Sahabat, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa riba hukumnya haram sehingga jangan sampai melakukannya.
Sementara itu, bila melakukan transaksi jual beli tanpa riba maka diperbolehkan dalam Islam.
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Urusan kredit atau mencicil, sebenarnya boleh dalam Islam asalkan tidak mengandung riba di dalamnya.
"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Tapi caranya cara syar'i," sambungnya.
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Untuk mengetahui adanya riba atau tidaknya, Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan untuk merujuk pada akadnya.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," ujarnya.
Misalnya pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin beli motor.
Dari pinjaman uang itu juga ada tambahan biaya sebagai keuntungan yang diambil pihak A.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam Islam, apabila melakukan utang seharusnya tidak boleh ada tambahan apapun karena termasuk dalam riba.
"Pinjam tidak boleh bertambah," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Lantas bagaimana cara kredit motor yang boleh?
Pihak B datang kepada pihak A mengatakan ingin beli motor tapi belum punya uang yang cukup.
Kemudian pihak A membeli motor seharga 15 juta.
Agar pihak B bisa memiliki motor itu, maka pihak A menjualnya kepada B dengan cara pembayaran kredit.
Load more