Agar Tidak Hamil, Air Mani Keluar di Luar Rahim saat Hubungan Intim, Memang Boleh? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
"Cara yang benar dan diperkenankan adalah dengan cara azl, ini disepakati oleh suami istri, azl itu mengeluarkan air mani di luar rahim," paparnya.
"Jadi seorang suami di saat mau keluar air mani keluarkan di luar, itu namanya azl," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan sahabat Nabi juga pernah melakukan serupa dan tidak menunjukkan tanda-tanda larangan dari Rasulullah SAW.
"Ini pernah terjadi pada sahabat Nabi yang berkata kami pernah melakukan azl, mengeluarkan sperma di luar, dan dalam keadaan wahyu masih turun. Kalau memang dilarang, mesti ada pesan datang kepada Nabi, ternyata memang tidak ada larangan," bebernya.
"Membuang sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat maka itu hal yang diperkenankan," tandasnya.
(far/hap)
Load more