Agar Tidak Hamil, Air Mani Keluar di Luar Rahim saat Hubungan Intim, Memang Boleh? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Istri bisa menunda hamil jika air mani milik suami tidak keluar di dalam rahim saat berlangsungnya hubungan intim.
Dalam rumah tangga, ada suami istri sedang berhubungan intim tetapi tidak ingin hamil, sehingga air mani yang dikeluarkan hanya sebatas di luar rahim.
Air mani yang keluar sebagai cara agar tidak menyentuh sel telur rahim istri, sehingga kehamilan tertunda karena disebabkan faktor ekonomi.
Kemudian, hubungan intim tanpa memasukkan air mani juga kebanyakan suami istri menjaga jarak usia calon anak, sehingga tidak terlalu berdekatan.
Dalam hal ini, Buya Yahya selaku pengasuh LPD Al Bahjah mengungkapkan hukum air mani yang keluar tidak sampai masuk rahim.
Hukum Hubungan Intim Tak Masukkan Air Mani ke Dalam Rahim
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Buya Yahya, Selasa (22/4/2025), Buya Yahya menerangkan hukum agar wanita tidak hamil dengan cara tak mengeluarkan air mani ke rahim.
Buya Yahya menjelaskan hukum dari kasus ini karena memahami agar suami istri hanya sebatas hubungan intim, tanpa ingin hamil.
"Hukum menunda atau menahan kehamilan bukan sesuatu yang terlarang," ucap Buya Yahya.
Bagi Buya Yahya, jika tujuannya baik dengan alasan yang kuat tidak menjadi masalah, selama tak memberikan keburukan.
"Asalkan tujuannya bukan takut melarat. Kalau anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurang ajar kepada Allah," tegas dia.
Menurut Buya Yahya, menjaga keseimbangan ekonomi sebagai cara terbaik, walaupun kehamilan menjadi tertunda.
Ada suami istri yang belum memiliki kecukupan ekonomi, pada akhirnya mereka belum bisa mempercepat untuk memiliki keturunan anak.
Lebih lanjut, pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan soal air mani atau sperma tidak masuk ke rahim, kebanyakan berdalih menjaga jarak umur anak dan alasan lainnya.
"Tapi kalau menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede, biar bisa ngerawat, ini boleh-boleh saja," tuturnya.
Walaupun demikian, Buya Yahya mengingatkan hanya karena diperbolehkan, wajib mengetahui cara yang halal dan haram.
Terkait penundaan kehamilan, kata Buya Yahya, cara yang halal adalah air mani keluar di luar rahim.
Load more