Nikah Siri Diam-diam Tanpa Restu dari Orang Tua, Bagaimana Hukumnya? Jangan Sepele, Menurut Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Jika orang tua sudah menemukan pengganti yang sempurna, maka wanita tersebut dianggap kurang ajar dan nikah sirinya tidak sah.
"Wali adhal itu haram, seorang bapak yang melarang putrinya menikah, sementara putrinya punya hajat terhadap laki-laki yang sudah sekufu yang sepadan dengannya, maka seorang bapak haram dan dosa," sebutnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan, kalau sudah mantap kepada pasangannya dan tetap nikah siri, bisa menggunakan cara melalui proses pernikahan disaksikan oleh hakim.
"Kalau Anda menikah dengan hakim atau muhakam bahkan mungkin kalau tidak ada hakim di sebuah tempat, kalau hakim menikahkan dengan catatan harus ada dua saksi walaupun orang tua tak mengizinkan Anda, maka nikah Anda sah," tandasnya.
(hap)
Load more