Nikah Siri Diam-diam Tanpa Restu dari Orang Tua, Bagaimana Hukumnya? Jangan Sepele, Menurut Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Kebanyakan orang menikah secara diam-diam perkara takut direstui bahkan sudah mendapat pertentangan dari kedua orang tuanya.
Menurut Buya Yahya, kawin lari pun sebenarnya bisa sah dan direstui orang tua. Hal yang menjadi pertanyaan mengapa dilakukan secara diam-diam.
Sebagai pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan nikah siri bisa sempurna minimal harus memenuhi rukun pernikahan, misalnya minimal harus ada wali dan sebagainya.
"Ini adalah untuk menjaga supaya mohon maaf agar tidak dibohongi kaum pria, tidak jadi ajang kezaliman. Ini sebetulnya untuk memihak kepada wanita itu sendiri," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengulas soal Kafa'ah dalam pernikahan. Tujuannya adalah menciptakan keserasian atau keselarasan agar calon pengantin pria dan wanita tidak keberatan satu sama lain.
"Ini untuk menjaga barangkali sang perempuan tidak mengerti kehormatannya, sehingga nikahnya pun enggak jelas dan asal, maka Kafa'ah bisa dijadikan senjata orang tua untuk menjaga anaknya," paparnya.
Kafa'ah juga bisa berlaku kepada seorang perempuan jika orang tua menuntun dirinya agar menikah dengan orang lain. Hal ini bertujuan demi menjaga kehormatannya agar tidak menimbulkan pertengkaran.
Dalam kasus ini, Buya Yahya menegaskan bahwa, hukum pernikahan tidak boleh dianggap sepele atau sembarangan, walaupun ilmu didapatkan oleh dari ulama maupun pendakwah lainnya.
Buya Yahya sebenarnya memahami dari kasus seperti ini karena setiap orang memiliki kebutuhan khusus dan pribadinya, walaupun caranya nekat dengan nikah siri diam-diam tanpa takut dosa.
"Ini hanya nasihat, tetapi sebab pernikahan paling pertama minta izin kepada keluargamu, kemudian wali datang dan seterusnya," tuturnya.
Lantas, bagaimana status nikah sirinya? Buya Yahya memaparkan ada yang namanya wali adhal dalam Islam.
Wali adhal merupakan wali nasab yang artinya memiliki hubungan kepada calon pengantin wanita tetapi menolak keras anak perempuannya menikah tanpa persetujuan dari mereka.
"Sebab, di dalam Islam, wali adhal itu boleh dilangkahi, tetapi bukan karena Anda jatuh cinta tapi karena menemukan laki-laki yang sekufu (pandangan syariat bukan hawa nafsu) dan orang tua belum menemui penggantinya," jelasnya.
Load more