tvOnenews.com - Apakah nikah siri tanpa persetujuan dan mendapat restu orang tua diperbolehkan dalam agama Islam?
Kebanyakan wanita atau laki-laki rela nikah siri dengan orang yang dicintainya, sehingga nekat tidak meminta restu kepada orang tua.
Bagi mereka, jika harus menunggu restu orang tua, maka tidak akan pernah bisa nikah siri. Terlebih lagi, apabila hubungan mereka tidak disetujui atau ditolak mentah-mentah oleh orang tuanya.
Terkait kasus seperti ini, Buya Yahya menjelaskan secara tuntas mengenai hukum nikah siri tanpa restu dari orang tua.
Lantas, bagaimana hukum nikah siri secara diam-diam? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini agar tidak keliru!
Load more