PA Jakarta Selatan Putuskan Paula Verhoeven Dapat Nafkah Mutah Rp1 M dari Baim Wong, Menurut Buya Yahya itu Usaha...
- instagram/baimwong
Buya Yahya menerangkan bahwa, nafkah mut'ah sebagai bentuk pemberian uang yang dilakukan oleh mantan suami kepada mantan istrinya.
Mantan suami yang memberikan nafkah mut'ah sebagai penghibur agar tidak ada rasa sakit setelah perceraian.
"Dalam disebut Al-Quran, mut'ah itu adalah hadiah yang diberikan oleh seorang suami telah menceraikan istrinya. Hadiah itu namanya mut'ah, penghibur hati, dengan catatan (pemohon) dari suami," kata Buya Yahya.
Jika merujuk pada Mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, hukum nafkah mut'ah adalah wajib. Sementara, Mazhab Maliki hanya bersifat sunnah.
"Mewajibkan bukan berarti hadiah macam-macam, bukan gono-gini. Intinya hadiah itu kesenangan dan sesukanya seberapa saja, yang penting ada hadiah," tuturnya.
Berkaca dari Baim Wong menceraikan Paula Verhoeven, menurut Buya Yahya, nafkah mut'ah yang diberikan mantan suami sebagai tanda menghormati perjuangan mantan istrinya selama rumah tangganya harmonis.
"Hanya dia tidak bisa melanjutkannya dia menganggap perempuan baik, cuma tidak ada kecocokan dengan saya walaupun ceraikan dia," terangnya.
Soal pihak mantan istri yang diceraikan, kata Buya Yahya, juga berhak menerima nafkah mut'ah dari mantan suaminya karena sudah berjuang penuh merawat anak-anak.
"Perceraian tidak dengan permusuhan, makanya ada mut'ah adalah hadian penyenang istri yang dicerai oleh suaminya sebagai obat karena ditinggal oleh suami," pungkasnya.
(hap)
Load more