PA Jakarta Selatan Putuskan Paula Verhoeven Dapat Nafkah Mutah Rp1 M dari Baim Wong, Menurut Buya Yahya itu Usaha...
- instagram/baimwong
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sekaligus model Paula Verhoeven memperoleh nafkah mutah dari mantan suami, Baim Wong setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan perceraian keduanya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan, Baim Wong wajib memberikan nafkah mutah kepada Paula Verhoeven.
Suryana menambahkan, Paula Verhoeven sebelumnya menuntut nafkah mutah yang harus dibayar Baim Wong sebanyak Rp3 miliar.
Paula Verhoeven Dapat Nafkah Mutah dari Baim Wong Pasca Perceraian
- instagram/baimwong
Akan tetapi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menetapkan Baim Wong harus membayar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven sebagai bentuk nafkah mut'ah setelah keduanya resmi cerai.
"Penetapan mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon (Baim Wong) berbentuk uang sebanyak Rp1 miliar," ujar Suryana di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip, Kamis (17/4/2025).
Kewajiban suami memberikan uang mut'ah juga sudah dijelaskan dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Baqarah Ayat 236, Allah SWT berfirman:
"Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan." (QS. Al-Baqarah, 2:236).
Sebelumnya, Paula Verhoeven juga menuntut nafkah lainnya, seperti nafkah madhiah sebanyak Rp800 juta, nafkah masa iddah Rp600 juta, dan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan.
Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak tuntutan pihak pemohon wajib membayar nafkah madhiah selama 8 bulan Rp800 juta dan nafkah masa iddah selama 3 bulan Rp600 juta.
Penolakan tuntutan tersebut berdasarkan hasil keputusan perceraian karena Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dan dianggap istri durhaka.
Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mewajibkan Baim Wong memberikan nafkah mut'ah mengingatkan ceramah Buya Yahya soal suami telah resmi bercerai dari istrinya.
Nafkah Mutah dari Penjelasan Buya Yahya
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Kamis, Buya Yahya menerangkan nafkah mut'ah yang diterima oleh istri setelah diceraikan oleh suami.
Buya Yahya menerangkan bahwa, nafkah mut'ah sebagai bentuk pemberian uang yang dilakukan oleh mantan suami kepada mantan istrinya.
Mantan suami yang memberikan nafkah mut'ah sebagai penghibur agar tidak ada rasa sakit setelah perceraian.
"Dalam disebut Al-Quran, mut'ah itu adalah hadiah yang diberikan oleh seorang suami telah menceraikan istrinya. Hadiah itu namanya mut'ah, penghibur hati, dengan catatan (pemohon) dari suami," kata Buya Yahya.
Jika merujuk pada Mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, hukum nafkah mut'ah adalah wajib. Sementara, Mazhab Maliki hanya bersifat sunnah.
"Mewajibkan bukan berarti hadiah macam-macam, bukan gono-gini. Intinya hadiah itu kesenangan dan sesukanya seberapa saja, yang penting ada hadiah," tuturnya.
Berkaca dari Baim Wong menceraikan Paula Verhoeven, menurut Buya Yahya, nafkah mut'ah yang diberikan mantan suami sebagai tanda menghormati perjuangan mantan istrinya selama rumah tangganya harmonis.
"Hanya dia tidak bisa melanjutkannya dia menganggap perempuan baik, cuma tidak ada kecocokan dengan saya walaupun ceraikan dia," terangnya.
Soal pihak mantan istri yang diceraikan, kata Buya Yahya, juga berhak menerima nafkah mut'ah dari mantan suaminya karena sudah berjuang penuh merawat anak-anak.
"Perceraian tidak dengan permusuhan, makanya ada mut'ah adalah hadian penyenang istri yang dicerai oleh suaminya sebagai obat karena ditinggal oleh suami," pungkasnya.
(hap)
Load more