Baim Wong Tak Beri Nafkah Iddah ke Paula Verhoeven usai Resmi Cerai, Ini Pandangan Buya Yahya soal Nafkah Perceraian
- Kolase Tim tvOnenews
"Wanita yang dicerai masih tolak raj'i masih berhak mendapatkan nafkah. Sebab, talak satu dan talak dua selagi belum masa iddahnya, dia masih seperti istri dan berhak memperoleh nafkah," ungkap Buya Yahya.
Berkaca dari kasus perceraian Baim Wong dan Paula, majelis hakim memutuskan pihak laki-laki tak memberikan nafkah iddah dan madhiyah.
Dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan kondisi jika telah menyelesaikan masa iddah, maka pihak laki-laki tidak ada kewajiban memberikan nafkah.
"Akan tetapi, (mantan suami) tetap wajib memberi nafkah urusan anak dan pembiayaan urusan anak," tutur Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, walaupun tidak wajib sebenarnya mantan suami setidaknya menyelesaikan tuntutan tersebut, misalnya membayar nafkah iddah dan madhiyah.
"Sebaiknya dalam urusan perceraian tidak boleh menjadi sebab permusuhan. Makanya dalam ajaran Islam kalau nikah yang benar, yang baik-baik," tandasnya.
(hap)
Load more