Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan penuturan PA Jakarta Selatan, Paula Verhoeven dinyatakan bersalah telah selingkuh dari Baim Wong kepada pihak ketiga, sehingga model tersebut dianggap istri durhaka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebutkan bahwa, Baim Wong tidak wajib memberikan nafkah iddah kepada Paula Verhoeven atas keputusan tersebut.
"Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan," kata Suryana di Jakarta dikutip, Kamis (17/4/2025).
Load more