Baim Wong Tak Beri Nafkah Iddah ke Paula Verhoeven usai Resmi Cerai, Ini Pandangan Buya Yahya soal Nafkah Perceraian
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan penuturan PA Jakarta Selatan, Paula Verhoeven dinyatakan bersalah telah selingkuh dari Baim Wong kepada pihak ketiga, sehingga model tersebut dianggap istri durhaka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebutkan bahwa, Baim Wong tidak wajib memberikan nafkah iddah kepada Paula Verhoeven atas keputusan tersebut.
"Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan," kata Suryana di Jakarta dikutip, Kamis (17/4/2025).
Baim Wong Tak Wajib Beri Nafkah Iddah dan Madhiyah kepada Paula Verhoeven
- Kolase tvOnenews.com
Melalui keputusan tersebut, Paula Verhoeven sebelumnya melayangkan agar dirinya mendapat nafkah sebesar Rp4,18 miliar. Tuntutan Paula berdasarkan kompensasi dari perceraian.
Rincian nafkah yang harus dilakukan oleh Baim Wong, antara lain nafkah iddah 3 bulan Rp600 juta, Nafkah madhiyah 8 bulan Rp800 juta, uang muft'ah Rp3 miliar, dan nafkah anak Rp80 juta/bulan.
Akan tetapi, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Paula Verhoeven soal nafkah iddah Rp600 juta dan nafkah madhiyah Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.
Majelis hakim hanya memutuskan nominal yang diterima Paula Verhoeven hanya uang mut'ah sebesar Rp1 miliar dari tuntutan Rp3 miliar.
"Karena menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam kondisi durhaka kepada suami," terang Suryana.
Keputusan Baim Wong tidak memberikan nafkah iddah dan madhiyah mengingatkan pandangan Buya Yahya dalam suatu ceramahnya.
Pandangan Buya Yahya
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube RadioQu, Kamis (17/4/2025), Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait keharusan suami memberikan nafkah kepada pihak istri setelah bercerai.
Mulanya Buya Yahya menjelaskan kondisi pihak wanita yang diceraikan masih dalam tahap kesatu sampai kedua, maka suami harus tetap memberikan ruang agar tinggal bersama.
Load more