Lagi Suasana Lebaran, Kuburan Masih Pakai Cor, Paving, dan Batu Nisan Harus Dibongkar? Sebaiknya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri-kanannya," terang dia.
Bagi Buya Yahya, kuburan yang disemen akan memperkokoh makam tersebut, sehingga bisa menyulitkan petugas makam yang berjaga apabila ada jenazah lain ingin dikuburkan di sebelahnya.
Jika kuburan yang menggunakan paving block, kata Buya Yahya, menjadi salah satu cara praktis dan memudahkan petugas makam untuk mengisi jenazah orang lain.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Buya Yahya berpendapat kalau hukum makam atau kuburan yang menggunakan semen atau cor adalah makruh, dengan catata ada alasan yang mendesak.
Buya Yahya mencontohkan jika makam harus terpaksa diperkokoh menggunakan semen, misalnya kalau ada banjir dan sebagainya rentan menghilangkan jejak kuburan itu sendiri.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," sarannya.
Namun demikian, Buya Yahya menyinggung dari pendapat para ulama terkait makam diperkuat dengan cor dianggap haram, meskipun ia tidak melarang jika kuburan menggunakan semen.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tegasnya.
Lantas, bagaimana hukum kuburan atau makam menggunakan nisan? Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah karena memang digunakan untuk tanda.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," ucapnya.
Buya Yahya tidak mempermasalahkan jika ada batu nisan diisi dengan tanda nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat yang terpasang di makam.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," tandasnya.
Dinukil dari NU Online, para ulama mengulas di mana Rasulullah SAW menggunakan batu besar sebagai tanda batu nisan makam Utsman bin Mazh'un.
Dalam Darul Kutub Al-Ilmiyyah, As-Syarbini menerangkan terkait anjuran makam yang terpasang batu, papan, hingga batu nisan sebagai tanda, begini redaksinya:
Load more