Seseorang yang berbuat dosa harus mengkafarat atau membayarnya, namun persoalan dasarnya bukan itu.
Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum kafara hanya berlaku untuk laki-laki.
Kafarat yang dimaksud yaitu mengganti, menutupi, membayar, memperbaiki atau menebus kesalahan yang sengaja dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa dengan berzina.
Membayar kafarat atas dosa zina dapat dilakukan dengan cara memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dengan memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan kafarat untuk seorang perempuan, jika dirinya masih perawan, kemudian melakukan zina maka perempuan itu harus dihukum cambuk sebanyak 100 kali, lalu ia diasingkan ke tempat yang jauh.
Tujuannya dari hukum tersebut adalah agar nama perempuan itu menjadi baik kembali dan di tempat yang baru itu dia tidak dikenal sebagai seorang pezina.
Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau memiliki pasangan yang halal, kemudian mereka berzina, apalagi di bulan ramadhan, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Load more