ADVERTISEMENT
Advertnative
"Habib Idrus Bin Salim Al Jufri merupakan ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia," beber Ketua PWNU Sulteng itu.
Senada dengan Ketua Wilayah GP Ansor Sulteng, ia menyebutkan bahwa, Gus Fuad telah mencederai dan melecehkan ketokohan Guru Tua di wilayah timur Indonesia.
"Pernyataan Gus Fuad Plered ini tentang Guru Tua telah melukai dan melecehkan perasaan Umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia," ucapnya.
Bagi KH Lukman, Gus Fuad Plered telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2.
Dalam bunyi Undang-Undang ITE pasal 28 ayat (2) menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."
"Gus Fuad Plered ini di media sosial mengatakan Guru Tua dengan sebutan 'monyet' dan 'penghianat' sehingga perbuatan dan tindakannya sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia," paparnya.
Menurut dia, Gus Fuad telah menjadi pelaku ujaran kebencian terhadap Guru Tua yang bernama asli Habib Idrus Bin Salim Al Jufri.
Load more