Fuad Plered Terlapor Penghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua Tiba di Palu, Ikuti Acara Eksekusi Putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered terlapor kasus penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua tiba di Kota Palu pada Sabtu (29/7/2025).
Fuad Plered ada di Palu selama tiga hari pada 19-21 Juli 2025 untuk mengikuti acara pelaksanaan eksekusi putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, pertemuan dengan Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri hingga pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.
Fuad Plered menjadi terlapor di Polda Sulteng terkait dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo. Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dia disanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.
Sekretaris BMA Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah Adriansyah Lamasitudju menyebut pihaknya telah menerima permintaan keringanan dari Fuad Plered yang awalnya dijatuhi sanksi berupa lima ekor kerbau kini mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan lima ekor sapi.
“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more