Alasannya adalah karena ia tetap dan tidak diangkat, maka pendapat yang menentukan Lailatul Qadar adalah pendapat yang sangat lemah.
Pendapat Ke-3
Malam Lailatul Qadar jatuh pada satu bulan penuh bulan Ramadhan didasarkan pada firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 184, di dalamnya Allah hanya menyebutkan waktu yang umum di seluruh bulan Ramadhan supaya manusia berusaha keras untuk mendapatkannya.
Pendapat Ke-4
Malam Lailatul Qadar jatuh pada sepuluh akhir bulan Ramadhan, didasarkan pada hadits-hadits dalam kitab sahih, pendapat tersebut dikemukakan oleh Mālik, As-Syafi’i, Al-Auza’i, Ishāq, Abī Tsaur, Ahmad bin Hambal, pendapat inilah yang menjadi awal perbedaan penentuan Lailatul Qadar pada sepuluh akhir.
Pendapat Ke-5
Malam Lailatul Qadar jatuh pada malam pertama bulan Ramadhan, ini merupakan pendapat Abdul Azīz bin Ibrāhim bin Ahmad At-Tamīmī.
Pendapat Ke-6
Malam Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-17 Ramadhan yang pada subuh malam tersebut terjadi perang Badar, ini merupakan pendapat yang dikemukakan Hasan, Ishāq, Abdullah bin Zubair.
Mereka berlandaskan dengan surah al-Anfāl ayat : 41. Menurut Ibnu Arabī hari tersebut adalah malam ke -17 yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ūd.
Pendapat Ke-7
Malam Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-19 menurut Al-Hafidz di dalam kitab Al-Fath.
Pendapat Ke-8
Load more