Menurut Buya Yahya, jika memang hartanya hanya cukup untuk bayar utang yang sudah jatuh tempo, maka dahulukan bayar utang dibanding zakat fitrah.
"Kalau enggak ada lagi, harus bayar utang, bayar utang, enggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Namun jika utangnya masih belum jatuh tempo, maka boleh menggunakan hartanya untuk zakat fitrah.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more