tvOnenews.com - Sudah menjadi tradisi bahwa setiap menjelang hari raya Idul Fitri, setiap orang membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR).
Biasanya THR lebaran diberikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda, seperti orang tua kepada anaknya, keponakan, sepupu atau saudara.
Selain sedekah, pemberian THR lebaran ini juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi seorang anak yang berhasil menyelesaikan puasa Ramadhan.
Lantas, bolehkah THR lebaran dibagi-bagikan padahal masih punya utang?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya jelaskan hukum membagi THR lebaran tapi masih punya utang.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, dalam beribadah itu ada prioritas yang harus diperhatikan.
Juga jangan bagi-bagi THR lebaran hanya karena ingin disanjung oleh orang lain.
"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya ingin disanjung saja karena merasa hidup di kota," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan untuk memperhatikan apakah utang sudah jatuh tempo jika ingin memberikan THR lebaran.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar hutang terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, terkadang ada orang yang hidup di kota lantas tidak berani pulang kampung karena hanya masalah bagi-bagi uang.
"Ini ada orang hidup di kota pulang nggak berani, kenapa. kalau pulang saya harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia adalah sukses padahal mobilnya mobil rental," kata Buya Yahya.
"Gaya tok, ini nasib buruk hidupnya pengen dilihat orang saja, bukan tau hakikatnya, ada model begitu sehingga ngutang," lanjutnya.
Maka jangan biasakan hidup dengan memaksakan diri sampai harus berutang-utang.
Dalam perkara utang, jika sudah jatuh tempo maka harus didahulukan, jangan sampai memaksakan diri untuk sedekah.
"Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu, jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu. jangan mikir sedekah," ujar Buya Yahya.
"Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. enggak usah mikir sedekah, mikir bayar utang dulu. kalau Anda sedekah, maksiat," lanjutnya.
Ketika utang jatuh tempo tapi malah bagi-bagi THR lebaran, maka sedekah itu justru menjadi sebuah maksiat dan tidak bernilai pahala.
"Pingin dapat pahala, tapi nggak dapat pahala. sederhananya begini saja, saya utang duit kepada Anda satu juta rupiah. saya janji akan saya bayar hari ini, ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. tapi diam-diam Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit 1 juta," kata Buya Yahya.
"Apa kata Anda, kurang ajar. utang kepada saya nggak dibayar, enak bagi-bagi. kan marah yang punya duit ya begitulah kisahnya," sambungnya.
Kata Buya Yahya, lain hal jika memang utang tersebut masih belum jatuh tempo dan punya kesanggupan untuk bayar, maka boleh-boleh saja apabila ingin bagi-bagi THR lebaran terlebih dahulu.
"Kalau jatuh tempo, kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya," kata Buya Yahya.
"Maka saat ini saya punya utang boleh bersedekah, berderma atau minta izin kepada yang punya uang untuk memberi Tempo. Bang, saya punya utang 3 juta ya," lanjutnya.
Jika sudah mendapat izin dari yang memberikan utang, maka barulah boleh untuk bagi-bagi THR lebaran.
"Kalau diizinkan berarti dia telah rela kita meminjam, kita bagi-bagi ke orang lain tanpa itu tidak, jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah subhanahu wata'ala," pungkasnya. (far/kmr)
Load more