Jika sudah mendapat izin dari yang memberikan utang, maka barulah boleh untuk bagi-bagi THR lebaran.
"Kalau diizinkan berarti dia telah rela kita meminjam, kita bagi-bagi ke orang lain tanpa itu tidak, jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah subhanahu wata'ala," pungkasnya. (far/kmr)
Load more