tvOnenews.com - Masyarakat saat ini berburu pakaian baru untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M dengan memakai uang tunjangan hari raya (THR).
Beberapa pusat berbelanja terpantau ramai dengan pengunjung. MIsalnya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (22/3/2025), Pasar 16 Ilir dan Pasar Ramayana, ramai dipenuhi warga untuk membeli baju lebaran 1446 Hijriah/2025 M.
Salah seorang warga Palembang Joni, mengatakan sengaja mengajak keluarga untuk berbelanja di Pasar 16 Ilir Palembang untuk membeli kebutuhan hari raya.
Hal ini tentu boleh saja dilakukan, karena menyenangkan keluarga tentu akan mendapatkan pahala tersendiri. Namun sebagai Muslim, seyogyanya memaknai THR dengan semestinya. Lalu dalam perspektif Islam, apakah THR hanya sekadar tradisi atau ada makna berbagi rezeki di dalamnya? Berikut makna THR dalam Islam, bagaimana penggunaannya yang sesuai dengan syariat, serta bagaimana sikap seorang Muslim dalam menyikapi rezeki yang diterima.
THR adalah sesuatu yang selalu dinantikan oleh banyak orang menjelang Idul Fitri. Bagi sebagian besar pekerja, THR menjadi tambahan rezeki yang dapat digunakan untuk kebutuhan hari raya.
THR awalnya diperkenalkan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak. Dalam Islam, konsep berbagi rezeki ini sebenarnya sudah lama ada, terutama dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah. Maka, meskipun THR bukan bagian dari syariat Islam secara langsung, konsepnya sejalan dengan ajaran Islam dalam berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Secara hukum Islam, THR tidak termasuk dalam kewajiban zakat atau infak, tetapi lebih kepada bentuk muamalah dalam dunia kerja. Namun, Islam mengajarkan bahwa memberikan sesuatu kepada orang lain, terutama kepada mereka yang membutuhkan, adalah amalan yang sangat dianjurkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)
Dari ayat ini, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang menerima THR dan memiliki kecukupan rezeki, sebaiknya ia menyisihkan sebagian untuk orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah maupun bantuan lainnya.
Rezeki dalam Islam adalah segala sesuatu yang diberikan Allah kepada makhluk-Nya, baik berupa materi maupun non-materi, seperti kesehatan, ilmu, ketenangan hati, dan kebahagiaan. Islam mengajarkan bahwa rezeki telah ditentukan oleh Allah, tetapi manusia tetap diperintahkan untuk berusaha dan bertawakal.
Agar rezeki tersebut berkah, maka rezeki dalam bentuk materi harus digunakan semestinya dan karena di dalamnya ada hak orang lain maka Islam mengajarkan untuk berbagi.
Saling berbagi rezeki dalam Islam adalah sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud syukur kepada Allah. Berbagi rezeki tidak hanya dalam bentuk harta, tetapi juga bisa berupa ilmu, tenaga, dan kebaikan lainnya. Dalam Islam, berbagi rezeki memiliki banyak manfaat, di antaranya:
Menumbuhkan Rasa Syukur – Dengan memberikan sebagian rezeki kepada orang lain, seorang Muslim akan lebih bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.
Mempererat Silaturahmi – THR tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa dalam bentuk hadiah atau bingkisan kepada keluarga dan kerabat, yang dapat mempererat hubungan sosial.
Membantu Mereka yang Kurang Mampu – THR bisa digunakan untuk membantu saudara-saudara yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi menjelang hari raya.
Islam mengajarkan keseimbangan dalam mengelola harta, termasuk dalam penggunaan THR. Berikut beberapa tips agar THR lebih berkah:
Membayar Zakat atau Sedekah – Jika THR yang diterima cukup besar, sebaiknya sisihkan sebagian untuk zakat atau sedekah.
Mendahulukan Kebutuhan Prioritas – Gunakan THR untuk kebutuhan utama seperti membayar utang, membeli keperluan keluarga, atau persiapan pendidikan anak.
Menghindari Pemborosan – Jangan tergoda untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak perlu, karena Islam melarang sifat boros (mubazir).
Menabung untuk Masa Depan – Sebaiknya sebagian THR disimpan untuk keperluan yang lebih mendesak di masa depan.
Itulah makna THR dalam ajaran Islam, dimana itu bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bisa menjadi sarana berbagi rezeki dan mempererat tali persaudaraan. Seorang Muslim yang memahami konsep ini akan menggunakan THR dengan bijak, bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk membantu sesama. Dengan demikian, makna THR dalam Islam tidak hanya tentang kebahagiaan materi, tetapi juga tentang keberkahan dalam berbagi.
Namun setiap Muslim harus ingat sebelum berbagi, jika memang ada utang yang harus dilunasi sebaiknya prioritaskanlah hal itu dahulu, karena utang itu wajib dilunasi dan berdampak hingga di akhirat,
Wallahu’alam bishawab
Load more