Lantas, jika rumput yang tumbuh terlalu lebat dan mengganggu kebersihan makam, mencabutnya diperbolehkan dengan niat merawat makam, bukan karena kepercayaan yang tidak berdasar.
Para ulama menyatakan bahwa mencabut rumput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai perbuatan sia-sia.
Sebaliknya, lebih baik menggantinya dengan amal yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Quran dan mendoakan ahli kubur.
(hap)
Load more