Selain itu, mengubur sisa kuku dan rambut untuk menghindari bentuk kejahatan, baik dari orang lain, sihir atau dukun, hingga makhluk gaib memberikan mudharat kepada pemilik kuku tersebut.
Menukil dalam kitab Syu'ab al-Iman oleh Imam Abu Bakar Ahmad bin Husain Al-Baihaqi, hadis riwayat anjuran mengubur kuku dan rambut yang dipotong masih bersifat dhaif atau lemah.
Dari Khollal di At-Tarhil, hal 19, Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahumullah berkata tidak diwajibkan mengubur sisa kuku dan rambut, begini bunyinya:
"Dikuburkan rambut dan kuku, kalau dia tidak melakukannya, kami lihat hal itu tidak mengapa."
(iwh/hap)
Load more