“Termasuk seorang yang punya tugas dan tidak bisa diwakilkan kepada perempuan untuk menjaga kehormatan menjaga harta menjaga kekayaan itu boleh meninggalkan Jumat,” sambungnya.
Namun jika ada satu tempat yang aman bagi wanita yang Anda tinggalkan maka laki-laki itu wajib shalat jumat.
“Misal ada uang atau kantor yang di dalamnya adalah segala aktivitas-aktivitas untuk kemaslahatan manusia dan tidak bisa dijaga oleh kecuali laki-laki maka laki-laki menjaga itu tidak wajib jumataan,” ujar Buya Yahya.
Udzur berikutnya yang membolehkan laki-laki tidak shalat jumat adalah cuaca ekstrim seperti panas yang menyengat atau cuaca yang sangat dingin.
Namun panas menyengat dan cuaca dingin yang dimaksud kata Buya Yahya biasanya tidak ada di Indonesia.
“Di negeri kita enggak ada itu, kita memang tropis panasnya panas hangat, tapi kalau kita di negeri Arab sana panas sangat panas dingin sangat dingin kalau sudah panas Masyaallah,” ujar Buya Yahya.
Udzur berikutnya yang boleh dilakukan adalah menjaga orang sakit.
“Misal Anda harus merawat menjaga menyenangkan orang yang lagi sakit dari kerabat, Ibu, saudara siapapun kerabat Anda yang sakit karena tidak ada yang menjaganya kecuali Anda seorang laki-laki anda tidak wajib Jumatan,” jelas Buya Yahya.
“Terlebih jika yang sakit dia nyamannya dengan Anda, Anda tidak usah shalat jumat,” sambung Buya Yahya.
Namun hal ini tidak boleh diduga-duga. Harus benar-benar tidak bisa Anda tinggalkan orang sakit itu.
“Misal Ibunda tercinta Ngomong nak jangan ditinggalin saya, saya ketakutan, atau istri Abang jangan tinggalin saya bang saya takut bang, maka tidak usah pergi takut karena apa sakit dia enggak usah Jumatan,” ujar Buya Yahya.
Load more