Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 261 menjadi redaksi Al-Quran mengenai anjuran memberikan harta kepada orang lain, Allah SWT berfirman:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 2:261)
3. Memprioritaskan kebutuhan primer
Kita setidaknya harus menggunakan THR untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, serta kebutuhan Lebaran yang wajar.
4. Menabung atau berinvestasi untuk masa depan
Islam menganjurkan umatnya untuk mempersiapkan masa depan dan tidak menghamburkan harta tanpa tujuan yang jelas.
Kaum muslimin rahimahumullah
Sebagian orang terjebak dalam utang karena ingin memenuhi gaya hidup mewah saat Lebaran. Padahal, Islam memperingatkan bahaya utang, terutama jika tidak mampu melunasinya. Rasulullah SAW bersabda:
"Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi).
Load more